—————————————————
Restitusi Oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
—————————————————
July 13, 2010 by Rudi
(klinikpajak.com)
Filed under PPN
Pasal 9 ayat (4d) UU PPN Nomor 42/2009 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya. Ketentuan mengenai restitusi oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 31/ PJ/ 2010 serta Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 76 /PJ/2010. Berikut ini disampaikan hal-hal yang menyangkut pengembalian pendahuluan kelebihan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Kriteria Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kriteria berisiko rendah
Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kriteria berisiko rendah adalah:
1. Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
2. perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau
3. Produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, yang memenuhi persyaratan tertentu,
yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 meliputi:
1. tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri ; dan
3. Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.
Penetapan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak
Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, PKP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala KPP untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan melampirkan:
1. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
2. keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaah yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat danlatauPemerintah Daerah; atau
3. Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terhbuka dan BUMNIBUMD.
Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Kepala KPP menerbitkan keputusan penetapan sebagal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima betas) had kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Masa Berlaku Keputusan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko RendahKeputusan penetapan sebagal Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berlaku untuk 24 (dua puluh empat) Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Keputusan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Dinyatakan Tidak Berlaku
Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dinyatakan tidak berlaku lagi apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan:
* pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau
* pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
pak apabila suatu perusahaan sudah dianggap perusahaan berisiko rendah,
apakah memperoleh suatu fasilitas tertentu?
Terima kasih atas komentar Anda.
Saya terus terang saat ini kurang kompeten membahas perpajakan…
Waktu saya rajin posting pajak ..itu ketika..saya sedang kursus brevet Pajak…
Tapi sesudahnya…malah belum saya praktikkan…karena saya lebih fokus karir
di bidang internal auditing….sektor rumah sakit…dan sesudahnya…sektor perkebunan sawit.
anytime thanks