Bogor, 04 Nov 2010
Jurnal Bogor ( http://www.jurnalbogor.com)
Ini peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bogor yang malas bekerja atau sering tak masuk kerja tanpa alasan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 bagi PNS yang mangkir lebih dari 46 hari, akan dipecat.
Menurut Prastyono C Yulianto, Kepala Sub Direktorat Perancangan Perundangan Badan Kepegawaian Negara, pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat terhadap PNS yang mangkir diatur dalam bentuk hukuman disiplin. Bila PNS tidak masuk kerja selama 5 sampai dengan 15 hari kerja akan diberikan teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
” PNS yang tidak masuk selama 31-46 hari kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”, kata Prastyono.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya PP ini maka tidak ada lagi statement yang mengatakan PNS tidak bisa dipecat, karena susah dan lama pengajuannya.
“Peraturan Pemerintah ini juga mengatur sanksi bagi PNS yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat” pungkasnya.
( unduh PP tersebut di tautan berikut ini :